SN – Kabupaten Lembata menggelar Deklarasi Damai untuk Pemilu 2024 sebagai wujud komitmen bersama dalam menciptakan pemilihan umum yang sehat, aman, dan demokratis. Deklarasi ini berlangsung setelah upacara bendera HUT RI ke-79 di depan Kantor Bupati Lembata, dihadiri oleh berbagai elemen penting daerah.
Penjabat (Pj) Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, AP., MT., bersama Ketua DPRD Kabupaten Lembata, aparat TNI/Polri, Kepala Kejaksaan, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Bawaslu, tokoh agama, dan ketua partai politik di Lembata, secara resmi mendukung terselenggaranya Pemilu 2024 yang damai. Deklarasi ini disimbolkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama.
Ketua KPU Lembata, Hermanus Haron Tadon, menyatakan bahwa deklarasi damai ini penting untuk menjaga kondusivitas selama masa Pemilu. Ia menegaskan agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip demokrasi yang sehat dan menghindari tindakan provokatif.
“Kami berharap agar Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Lembata 2024 berjalan secara profesional. Mari kita ciptakan budaya demokrasi yang tidak saling menyerang antar calon maupun tim kampanye,” tegasnya.
Sebanyak 11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Lembata, termasuk Golkar, PDIP, PAN, Gerindra, Demokrat, PKB, Nasdem, PKN, PKS, Perindo, dan Gelora, berkomitmen mendukung terciptanya Pemilu yang damai.
Dengan slogan “Taan Tou (Bersatu) Pemilu Damai Lembata untuk Nusantara 2024-2029,” deklarasi ini menjadi simbol kesatuan dan tekad seluruh komponen masyarakat untuk menjaga stabilitas politik di Lembata. Dukungan dari Bupati, DPRD, TNI/Polri, dan para tokoh masyarakat menegaskan bahwa Pemilu 2024 di Lembata akan menjadi contoh demokrasi sehat yang mencerminkan semangat persatuan dan kemajuan bangsa.
Deklarasi Damai ini diharapkan tidak hanya menjaga keamanan selama Pemilu, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat, serta memastikan proses Pemilu berjalan dengan transparan dan adil.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.