SN – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Fatuleu Kabupaten Kupang sukses menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka untuk merekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).
Acara ini berlangsung di Aula Kantor Camat Fatuleu di Camplong, menandai tuntasnya proses pemutakhiran daftar pemilih di wilayah tersebut.
Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk perwakilan dari Bawaslu, Danramil, Kapolsek, Sekretariat PPK, serta seluruh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Fatuleu.
Ketua PPK Fatuleu, Esthon Nitbani, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan lanjutan dari rekapitulasi DPHP yang telah dilakukan di tingkat desa dan kelurahan pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
“Dengan demikian kami harapkan sudah tidak ada permasalahan lagi, karena semua sudah bisa diselesaikan di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Esthon.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka ini sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Camat Fatuleu, Hendra Mooy, dalam sambutannya, memberikan apresiasi kepada PPS dan Pantarlih yang telah melaksanakan tugas mereka dengan baik.
“Terima kasih kepada PPS dan Pantarlih yang telah melaksanakan tugas dan fungsi mereka dengan baik di setiap desa dan kelurahan. Kami berharap agar komunikasi yang baik terus dibangun dengan masyarakat sehingga proses pilkada pada 27 November mendatang dapat berjalan lancar dan sukses,” kata Hendra Mooy.
Rapat Pleno Terbuka ini menunjukkan komitmen PPK Fatuleu terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemutakhiran daftar pemilih. Dengan tuntasnya pemutakhiran ini, diharapkan semua pemilih yang berhak sudah terdaftar dan siap berpartisipasi dalam pemilihan mendatang.
PPK Fatuleu berupaya memastikan bahwa seluruh proses pemutakhiran daftar pemilih dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjamin hak pilih warga, dan mendukung terlaksananya pemilu yang bersih dan transparan.
Rapat Pleno Terbuka ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan partisipatif di Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.