“Keputusan ini membuka pintu bagi setiap partai politik untuk maju dengan calon mereka sendiri, tanpa harus bergantung pada partai lain untuk memenuhi ambang batas 20 persen,” ujar Ganjar Pranowo saat diwawancarai oleh media.
Dampak Positif dan Tantangan yang Dihadapi Partai Politik
Putusan MK ini menciptakan perubahan signifikan dalam sistem pencalonan presiden. Dalam Pemilu 2019, ambang batas presiden yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu mengharuskan calon presiden untuk didukung oleh sekurang-kurangnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah dalam Pemilu legislatif. Dengan dihapusnya ketentuan ini, kini setiap partai politik dapat mengusung kandidat presiden mereka tanpa harus memenuhi persyaratan tersebut.
Ganjar Pranowo menilai keputusan ini akan menyebabkan dinamika politik yang semakin terbuka. “Situasi akan semakin liberal. Semua partai harus siap beradaptasi dengan perubahan ini, karena ini bisa mempercepat perubahan menuju sistem yang lebih terbuka dan demokratis,” ungkap Ganjar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
