Jakarta, SN – Pada Rabu (27/3/2024), Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, dengan tegas mengungkapkan gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK) lebih dari sekadar mengenai kecurangan dalam setiap tahapan pemilihan presiden 2024.
Di hadapan pemimpin sidang, Hakim MK, Suhartoyo, Ganjar Pranowo menyoroti penyalahgunaan kekuasaan yang mengejutkan dan merusak moral selama tahapan pemilihan presiden.
Ia menegaskan bahwa pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung paslon tertentu, sementara aparat keamanan digunakan untuk kepentingan politik pribadi.
“Maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan. Kita menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi. Kita menolak pengkhianatan terhadap semangat reformasi,” tegasnya.
Ganjar menekankan bahwa gugatannya adalah bentuk dedikasi untuk menjaga kewarasan, menghindari keputus asaan warga terhadap politik, dan mewujudkan impian akan Indonesia yang lebih mulia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
