Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Putusan MK Hapus Ambang Batas, Ganjar Pranowo Serukan Partai Politik Wajib Siapkan Diri!

Kontributor : Yos B. Editor: Redaksi
Screenshot 142

“Keputusan ini membuka pintu bagi setiap partai politik untuk maju dengan calon mereka sendiri, tanpa harus bergantung pada partai lain untuk memenuhi ambang batas 20 persen,” ujar Ganjar Pranowo saat diwawancarai oleh media.

Dampak Positif dan Tantangan yang Dihadapi Partai Politik

Putusan MK ini menciptakan perubahan signifikan dalam sistem pencalonan presiden. Dalam Pemilu 2019, ambang batas presiden yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu mengharuskan calon presiden untuk didukung oleh sekurang-kurangnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah dalam Pemilu legislatif. Dengan dihapusnya ketentuan ini, kini setiap partai politik dapat mengusung kandidat presiden mereka tanpa harus memenuhi persyaratan tersebut.

Ganjar Pranowo menilai keputusan ini akan menyebabkan dinamika politik yang semakin terbuka. “Situasi akan semakin liberal. Semua partai harus siap beradaptasi dengan perubahan ini, karena ini bisa mempercepat perubahan menuju sistem yang lebih terbuka dan demokratis,” ungkap Ganjar.

Baca Juga :  Membangun NTT Bersama SIAGA: Brigjen Simon Kamlasi dan Andry Garu Siap Menghadirkan Perubahan
  • Bagikan