SN – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk periode 2024-2029, Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu, yang populer dengan tagline **SIAGA**, menunjukkan keseriusan mereka dalam kompetisi Pemilihan Gubernur NTT 2024 dengan memilih hari pertama untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTT.
Pasangan ini akan mendaftar secara resmi pada 27 Agustus 2024, yang merupakan hari pertama pendaftaran yang telah dijadwalkan oleh KPU.
Keputusan untuk mendaftar pada hari pertama ini bukan hanya sekadar langkah strategis, melainkan bukti nyata kesiapan Paket SIAGA dalam menghadapi Pilgub NTT.
Dengan dukungan dari tiga partai besar, yaitu Partai Nasdem (8 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (7 kursi), dan PKS (1 kursi), Paket SIAGA telah memenuhi syarat untuk maju sebagai calon pemimpin NTT.
Menurut Yusinta Ningsih Nenobahan Syarief, Direktur SIAGA CENTRE dan Juru Bicara Tim Koalisi Paket SIAGA, pemilihan hari pertama ini merupakan simbol dari komitmen dan tekad kuat pasangan Simon Kamlasi dan Adrianus Garu dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat NTT.
“Kami ingin memastikan bahwa SIAGA sangat siap untuk bertarung secara sehat dan sukses dalam Pilgub NTT 2024,” ujar Ningsih pada Sabtu (24/8) di Kupang.
Selain pendaftaran ke KPUD, Paket SIAGA juga akan menggelar *deklarasi Tim Pemenangan*pada 26 Agustus 2024 di Hotel Kristal, Kupang. Deklarasi ini diikuti dengan *deklarasi resmi Paket SIAGA* pada 27 Agustus 2024 di halaman GOR Oepoi Kupang, sebelum menuju KPUD untuk pendaftaran.
Dengan mengantongi total 16 kursi dari koalisi partai pengusung, Simon Kamlasi dan Adrianus Garu siap untuk membawa perubahan signifikan bagi NTT. Langkah awal ini menjadi sinyal kuat bahwa SIAGA bertekad untuk memimpin dan membangun NTT ke arah yang lebih baik.
*Pilgub NTT 2024* akan menjadi ajang penting bagi Paket SIAGA untuk menunjukkan visi dan misi mereka dalam membawa kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.