SN – Proses penarikan nomor urut pasangan calon (paslon) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2024-2029 akan berlangsung sore ini, Senin (23/9/2024).
Acara ini dijadwalkan digelar pukul 16.00 WITA di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, sesuai dengan keterangan yang disampaikan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU NTT, Lodowyk Fredrik.
Setelah penetapan resmi paslon pada Minggu, 22 September 2024, KPU NTT mengundang semua kandidat untuk mengambil bagian dalam pengundian nomor urut, yang merupakan tahapan penting dalam Pilkada NTT.
Penarikan nomor urut ini akan dilakukan di ruang terbuka yakni halaman depan KPU, mengingat keterbatasan ruangan di kantor KPU NTT. Acara ini terbuka untuk dihadiri oleh wartawan dan masyarakat umum.
Selain pengundian nomor urut, esok hari juga dijadwalkan konferensi pers yang akan membahas lebih lanjut terkait pencalonan serta pembaruan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU NTT pada malam sebelumnya.
Penarikan nomor urut paslon gubernur ini menjadi salah satu momen yang dinanti, mengingat nomor urut sering kali dianggap membawa keberuntungan dan strategi kampanye yang kuat.
Masyarakat NTT akan menyaksikan secara langsung siapa yang akan mendapatkan nomor urut favorit dalam pertarungan politik lima tahunan ini.
Pilkada NTT 2024 diprediksi akan berlangsung ketat dengan berbagai kandidat kuat yang siap bersaing untuk merebut posisi Gubernur NTT periode 2024-2029. Nomor urut yang diperoleh pada sore ini akan menjadi langkah penting menuju pemilihan yang akan dilaksanakan pada akhir tahun ini.
Tetap pantau berita terkini mengenai penarikan nomor urut dan perkembangan Pilkada NTT 2024 hanya di sini!
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.