SN – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sedang membuka lowongan pekerjaan terbaru. Lowongan kerja ini dibuka melalui program BRILiaN Banking Officer Program (BBOP) untuk Regional Office Jakarta 2. Melansir dari laman resminya, Senin (6/1/2025), lowongan kerja BRI ini terbuka bagi lulusan baru atau fresh graduate jenjang D4 dan S1.
Ada dua posisi yang ditawarkan yaitu Relationship Manager (RM) Dana dan Transaksi dan Junior Associate Mantri.
Berikut informasinya:
1. Relationship Manager (RM) Dana dan Transaksi
Tugas dan Tanggung Jawab Utama:
Melaksanakan kegiatan identifikasi potensi dan kompetisi bisnis dana, pemasaran terpadu (Integrated Banking Solution) dan monitoring portofolio dana serta jasa bank lainnya.
Lokasi Penempatan Regional Office Jakarta 2:
Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Rawamangun, Kalimalang, Bekasi, Bogor, Cibinong, Depok, Cikarang, Cikampek, Karawang.
Kualifikasi yang di butuhkan :
- Pendidikan minimal D4 / S.1 dari Universitas / Perguruan Tinggi dengan IPK min 2.75 (skala 4)
- Usia maksimal 25 tahun (belum berulang tahun ke-26 pada saat seleksi awal) bagi Fresh Graduate, dan usia maksimal 30 tahun (belum berulang tahun ke-31 pada saat seleksi awal) bagi yang memiliki pengalaman bekerja di bidang Perbankan minimal 1 tahun.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Mampu berkomunikasi dengan baik
- Berpenampilan menarik
- Menyukai tantangan dan memiliki network yang luas
- Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Kerja BRI Regional Office Jakarta 2
- Diutamakan berdomisili di Unit Kerja setempat
- Mampu mengendarai kendaraan bermotor (Dengan dibuktikan SIM C/A).
Baca Juga : BNI bidik pertumbuhan DPK
2. Junior Associate Mantri
Tugas dan tanggung jawab utama:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









