Sertipikat Wakaf Jadi Benteng Hukum Aset Umat, Nusron Dorong Tertib Administrasi Tanah Wakaf
JAKARTA, RFC – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya sertipikasi tanah wakaf sebagai instrumen perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan di Indonesia.
Menurut Nusron, masih terdapat pandangan di sebagian masyarakat bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan secara formal. Padahal, tertib administrasi merupakan elemen penting untuk menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan aset wakaf.
“Masih ada anggapan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat. Padahal setiap transaksi dan perubahan status tanah harus didokumentasikan. Administrasi yang baik akan mencegah munculnya persoalan hukum di masa mendatang,” kata Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Jakarta Timur.
Secara akademik, kepastian hukum merupakan salah satu prinsip fundamental dalam tata kelola pertanahan. Tanpa adanya dokumen yang sah dan pengakuan negara melalui sertipikat, tanah wakaf berpotensi menghadapi berbagai risiko, mulai dari sengketa keluarga, tumpang tindih kepemilikan, hingga klaim pihak ketiga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









