Nusron menjelaskan bahwa sertipikat wakaf bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga instrumen perlindungan aset umat yang menjamin keberlangsungan pemanfaatannya untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan.
Ia menilai bahwa legalisasi tanah wakaf menjadi semakin penting di tengah meningkatnya kebutuhan ruang dan nilai ekonomi tanah yang terus berkembang. Tanah wakaf yang tidak memiliki legalitas yang kuat berpotensi menjadi objek sengketa yang dapat merugikan masyarakat.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf melalui berbagai program kolaborasi dengan organisasi keagamaan, pengelola wakaf, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan.
Menurut Nusron, keberhasilan program sertipikasi wakaf akan memberikan manfaat jangka panjang bagi umat sekaligus memperkuat tata kelola aset keagamaan yang lebih profesional dan akuntabel.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









