Pelatihan kali ini memfokuskan pada pilar pertama, tata kelola kelembagaan dan kemitraan. Salah satu bahasan yaitu identifikasi peran dan lembaga yang beririsan dengan konteks perlindungan sosial, khususnya di bidang kebencanaan. Pada pilar ini, koordinasi menjadi elemen yang penting dalam membangun kepercayaan dan kolaborasi berbagai pihak dalam implementasinya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan konsep PSA dan menyamakan pemahaman serta pengetahuan sebelum nantinya PSA diimplementasikan dalam penanggulangan bencana di Indonesia.
Selama kegiatan, Deputi Bidang Sistem dan Strategi serta Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana BNPB Udrekh mengawal proses penyampaian materi dan diskusi sejak awal hingga akhir pelatihan.
*Peran BNPB*
PSA telah telah masuk dalam dokumen teknokratik pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024. Namun perlindungan sosial adaptif belum sepenuhnya berkembang. Sistem yang ada saat ini belum merespons kebutuhan masyarakat yang menjadi korban bencana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
