Oleh karena itu, penduduk yang berada pada daerah rawan bencana menjadi rentan miskin.
BNPB mengharapkan PSA ini nantinya dapat menjawab tantangan ke depan. Meskipun isu PSA tersebut telah ada pada dokumen rencana pembangunan yang mencakup tiga area utama. Pertama, pengembangan perlindungan sosial yang terintegrasi dengan risiko ekonomi dan sosial terhadap perubahan iklim dan bencana alam.
Kedua, penguatan sistem kelembagaan perlindungan sosial yang responsif terhadap risiko sosial dan ekonomi akibat perubahan iklim dan bencana alam.
“Terakhir, pengembangan sistem pembiayaan perlindungan sosial untuk mengatasi risiko perubahan
iklim dan bencana alam,” ujar Deputi Sistem dan Strategi BNPB.
Ke depan, PSA dengan dukungan penuh GIZ ini akan dilakukan BNPB sebagai _implementaing partner_ seperti yang tertuang pada perjanjian pelaksanaan teknis yang ditandatangani kedua belah pihak pada akhir tahun 2023 lalu. Hal tersebut juga sejalan dengan Amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan kebijakan nasional tekait upaya pengentasan kemiskinan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
