Sei-News.Com., KOTA KUPANG – Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si., turut menjadi Pembina Apel Kesadaran KORPRI yang diselenggarakan bersamaan dengan Deklarasi Pemilu Damai 2024.
Acara ini dihadiri oleh Forkopimda, Pimpinan Partai Politik, KPU, Bawaslu, dan komitmen netralitas ASN Lingkup Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota menekankan bahwa tanggung jawab menjaga Pemilu Damai tidak hanya pada lembaga penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu, tetapi seluruh elemen masyarakat juga memiliki peran aktif.
Deklarasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen konkret untuk menjaga ketenteraman dan kerukunan selama proses Pemilu.Fahrensy Priestley Funay berharap partai politik dan kandidat bersama-sama menolak praktik politik uang, kampanye hitam, kampanye hoax, serta ujaran kebencian.
Forkopimda dan seluruh jajaran diminta tetap solid demi menciptakan keamanan yang kondusif dan memastikan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu.
Deklarasi ini bertujuan mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis, berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pj. Wali Kota juga mengajak penyelenggara Pemilu, ASN, dan PTT Lingkup Kota Kupang untuk menjalankan tugas secara profesional, non-partisan, dan independen.
Dalam pesannya kepada ASN dan PTT, Pj. Wali Kota menegaskan pentingnya menghayati nilai-nilai Panca Prasetya KORPRI, dengan menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Selain itu, ia menekankan bahwa keberagaman tidak boleh menjadi pemicu perpecahan, melainkan menjadi kekuatan pemersatu.
Acara diakhiri dengan Deklarasi Pemilu Damai, pelepasan burung merpati, dan penandatanganan dukungan Deklarasi Damai di Kota Kupang, menciptakan momen yang menggugah kesadaran bersama untuk sukseskan Pemilu dengan suasana harmonis dan berkualitas di Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








