Sei-News.Com., MALAKA – Tim Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melangsungkan kunjungan krusial ke Malaka pada Senin, 29 Januari 2024, untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis (IG) Tenun Ikat Fehan.
Proses pemeriksaan ini, sesuai dengan pasal 20 dan pasal 21 Undang-undang (UU) merek, menjadi tahap penting dalam proses pendaftaran merek.
Tim Ahli Indikasi Geografis, Idris, menjelaskan bahwa kunjungan ini merespons pengajuan Dekranasda Malaka terkait tenun ikat Fehan pada tahun 2021.
Bantuan teknis sebelumnya telah diberikan di Kupang pada tahun 2023, dan setelah melalui proses publikasi, dokumen deskripsi produk telah memenuhi syarat.
Selain memberikan perlindungan hukum, tim juga menitikberatkan perlindungan ekonomi, dengan harapan adanya perlindungan hukum dapat membantu promosi produk tenun ikat Fehan di luar komunitas lokal.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dengan tim bertemu langsung dengan penenun-penenun di lokasi, melakukan evaluasi, dan memastikan keterkaitan antara dokumen deskriptif dengan kondisi lapangan.
Agus Pardede, Tim Ahli Indikasi Geografis, menyoroti pentingnya harmonisasi dalam proses ini, dan jika selesai diharmonisasi, sertifikat IG akan dikeluarkan untuk Malaka.
Kabupaten Malaka, terutama Tenun Ikat Fehan, telah terdaftar dalam sistem First to File, menandakan keberhasilan mereka sebagai pihak pertama yang mengajukan permohonan pendaftaran merek.
Agus menyampaikan selamat kepada Kabupaten Malaka, berharap langkah ini akan membawa peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat penenun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








