Betun-Malaka, SN – Dua anggota DPRD Malaka dari Fraksi Partai Golkar, Jemianus Koe dan Raimundus Seran Klau, tiba-tiba menerima Surat Peringatan Pertama (SP1) dari Ketua DPD II Partai Golkar Malaka, Andrianus Bria Seran, SH, pada Kamis, 27 Juni 2024.
Surat peringatan bernomor: 156/GK.MLK/VI/2024 tersebut memicu kisruh di internal partai. Jemianus Koe, yang akrab disapa JK, merasa heran dengan dikeluarkannya SP1 tersebut.
“Surat peringatan pertama yang dikeluarkan oleh Ketua DPD II Golkar bernomor: 156/GK.MLK/VI/2024 itu patut dipertanyakan. Kami tidak diberi tahu apa masalahnya hingga kami tiba-tiba menerima SP1,” ungkap JK.
Menurut JK, seharusnya ada prosedur yang jelas sebelum surat peringatan dikeluarkan, seperti teguran lisan atau peringatan dalam rapat resmi partai.
“Tidak ada pemberitahuan atau teguran lisan sebelumnya. Jika ada pelanggaran, biasanya kader partai diberi teguran lisan terlebih dahulu,” tambahnya.
Isi surat peringatan tersebut menyebutkan bahwa mereka tidak mendukung pasangan calon yang didukung Partai Golkar (Paket SBS-HMS) dan terang-terangan mendukung paket lain (SN-FBN).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








