JK menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar kuat karena hanya didasarkan pada pantauan lapangan oleh oknum tertentu.
Raimundus Seran Klau juga mengungkapkan kebingungannya terkait SP1 yang diterimanya. “SP1 yang dikeluarkan Ketua DPD II Golkar Malaka tidak berdasarkan aturan partai yang berlaku. Seharusnya ada teguran lisan terlebih dahulu sebelum surat peringatan dikeluarkan,” kritik Raimundus.
Lebih lanjut, Raimundus menjelaskan bahwa SP1 tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Peringatan DPD I Partai Golkar Provinsi, yang didasarkan pada laporan dari DPD II Malaka.
Namun, laporan tersebut menurutnya hanya didasarkan pada informasi sepihak tanpa kajian mendalam.
Keduanya juga mengungkapkan bahwa selama ini mereka tidak dilibatkan dalam rapat partai.
“Jika dikatakan kami tidak loyal karena tidak ikut rapat, itu patut dipertanyakan karena undangan rapat partai tidak pernah kami terima,” terang Raimundus.
Kisruh ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan prosedur internal di tubuh Partai Golkar Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








