Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu NTT Temukan Ketidakpatuhan Pantarlih dalam 10 Hari Coklit Data Pemilih

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20240707 WA0003

Kupang, SN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bawaslu NTT) mengungkapkan hasil pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang berlangsung selama 10 hari terakhir.

Dari hasil pengawasan ini, Bawaslu NTT menemukan sejumlah ketidakpatuhan prosedur yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selama periode tersebut, Bawaslu NTT mendeteksi berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih, antara lain:

Pertama, Indikasi Keanggotaan Partai Politik: Beberapa petugas Pantarlih ditemukan terindikasi sebagai anggota partai politik karena tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Diduga kuat mereka merupakan pendukung salah satu bakal calon kepala daerah pada Pemilihan Serentak 2024.

Kedua, Tidak Menunjukkan SK Pantarlih: Pantarlih tidak dapat menunjukkan salinan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan mereka sebagai petugas.

Ketiga, Tidak Menempelkan Stiker Coklit: Beberapa Pantarlih tidak menempelkan stiker tanda bukti Coklit pada setiap Kepala Keluarga (KK).

Baca Juga :  Simon Petrus Kamlasi: SIAGA Bukan Hanya Sebatas Ide dan Gagasan, Tapi  Jago Eksekusi
  • Bagikan