SN – Peta politik Kabupaten Kupang mengalami perubahan signifikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru pada Selasa (20/8).
Keputusan tersebut mengubah syarat pengusungan pasangan calon kepala daerah, membuka peluang bagi lebih banyak pasangan calon untuk berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kupang pada 27 November mendatang.
Salah satu paket yang siap mendeklarasikan diri adalah Paket Atoin Meto, yang terdiri dari pasangan Anton Natun dan Johanes Mase. Paket ini mendapatkan dukungan penuh dari pimpinan dua partai politik besar di Kabupaten Kupang, yang secara resmi menyatakan kesiapan mereka untuk bertarung dalam Pilkada. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Kupang, Rabu (21/8).
Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang, Johanes Mase, mengungkapkan bahwa setelah putusan MK, konstelasi politik di Kabupaten Kupang mengalami pergeseran, dengan Paket Atoin Meto menjadi salah satu kekuatan baru yang siap bersaing.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








