SN – Badai Francine menghantam Louisiana, Amerika pada Rabu (11/08/2024) hingga kamis kemarin dan melumpuhkan lebih dari 275.000 rumah dan bisnis setempat. Badai tersebut diramalkan akan terus bergerak ke utara melewati Mississippi, kata Pusat Badai Nasional AS.
Hujan dengan curah sekitar 10 hingga 15 sentimeter mungkin terjadi di beberapa bagian Mississippi dan negara bagian tetangga, kata Badan Metereologi Amerika, sembari memperingatkan potensi ancaman banjir bandang yang tersebar hingga ke Jackson, Mississippi; Birmingham, Alabama; Memphis, Tennessee; dan Atlanta.
Francine menghantam pantai Louisiana pada Rabu malam dengan kecepatan angin 155 km/jam di pesisir Terrebonne Parish, menghantam wilayah pesisir yang rapuh dan belum pulih sepenuhnya dari serangkaian badai dahsyat pada tahun 2020 dan 2021. Badai kemudian bergerak dengan kecepatan 26 km/jam ke arah New Orleans, dengan hujan deras sepanjang malam.
Tidak ada laporan langsung tentang kematian atau cedera. Siaran berita TV lokal Amerika menunjukkan gelombang dari danau, sungai, dan perairan Teluk di dekatnya menghantam tembok pembatas pantai. Air mengalir ke jalan-jalan kota di tengah hujan lebat dan terlihat pohon ek yang miring karena angin kencang, dan beberapa tiang listrik serta penunjuk lalu-lintas yang hampir menyentuh tanah.
Lebih buruk dari apa yang saya duga’
Badai Francine di katakan sebagai salah satu yang terburuk di Amerika, dengan dampak yang lebih tinggi dari perkiraan, “Sejujurnya, ini sedikit lebih buruk dari yang saya duga,” kata Alvin Cockerham, kepala pemadam kebakaran Morgan City, sekitar 50 kilometer dari tempat pusat badai menerjang daratan. “Saya menarik semua truk saya kembali ke kantor polisi. Terlalu berbahaya untuk berada di sana dalam kondisi seperti ini, karena kekuatan dan dampak badai lebih buruk dari perkiraan” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








