SN – Jurnalis Italia Cecilia Sala, telah ditahan di Iran sejak 19 Desember atas tuduhan melanggar hukum Islam, nasibnya memicu kemarahan dan pelbagai reaksi serta serangkaian aktivitas diplomatik yang melibatkan Roma, Teheran, dan Washington.
Cecilia Sala, yang melakukan perjalanan ke Iran dengan visa jurnalis, ditahan di Penjara Evin yang terkenal di negara itu.
Reporter berusia 29 tahun, yang dikenal karena podcast populer dan penampilannya di televisi, kini menjadi pusat perhatian internasional.
Minggu ini, Kementerian Luar Negeri Italia memanggil duta besar Iran, menuntut pembebasannya segera. Pada hari Kamis (03/01/2025), Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni bertemu dengan ibu Cecilia Sala, dan berjanji akan melakukan segala yang memungkin untuk menjamin pembebasannya.

Kisah yang penuh empati dan pelaporan yang berani mengambil risiko, telah membawanya dari zona perang ke pergolakan politik di seluruh dunia. Ia mengajukan laporan terakhirnya dari Teheran pada 16 Desember.
Berbicara melalui kamera telepon pintar, ia menggambarkan perubahan sosial yang signifikan di Republik Islam itu: bagaimana ratusan ribu wanita menentang mandat ketat dan tampil di depan umum tanpa cadar; bagaimana Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengirim pesan kepada warga Iran yang mengklaim hari-hari rezim Islam sudah dihitung; dan bagaimana Presiden reformis baru Iran Masoud Pezeshkian menentang sanksi keras terhadap wanita karena tidak mengenakan cadar.
Tiga hari setelah laporan podcast itu, dia ditangkap dan ditempatkan di sel isolasi di Penjara Evin.
“Dia akan ditempatkan di sel yang sangat mirip dengan tempat saya ditahan, berukuran sekitar enam kaki kali empat kaki,” kata Jason Rezaian, mantan kepala biro Washington Post yang dipenjara di Evin selama 18 bulan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









