SN, Kupang – Pemerintah Kabupaten Kupang resmi meluncurkan program Water Sanitation and Hygiene (WASH) sebuah program untuk peningkatan layanan air bersih, sanitasi, dan kebersihan, yang berfokus pada inklusivitas serta ketangguhan terhadap perubahan iklim. WASH ini akan diterapkan di 26 Puskesmas dan dijadwalkan berlangsung hingga akhir tahun 2025.
Peresmian program dilakukan melalui kegiatan Kick Off Meeting yang digelar pada Senin (20/5) di Lantai Dua Kantor Bupati Kupang. Acara tersebut turut melibatkan UNICEF dan Yayasan Kesehatan Madani Indonesia (YKMI) sebagai mitra pelaksana.
Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki, dalam sambutannya menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat dan pengawasan publik.
Ia menyebut transparansi dan akuntabilitas adalah kunci agar semuanya berjalan berkelanjutan, terlebih di wilayah-wilayah yang selama ini mengalami keterbatasan akses terhadap air bersih.
Baca Juga : Bupati TTS Bongkar Fakta Mengejutkan: Berkas DOB Amanatun ‘Terabaikan’ di Kemendagri
Lebih lanjut, Wabup Aurum menjelaskan bahwa WASH akan mencakup sejumlah komponen penting. Di antaranya adalah penyediaan air bersih yang layak, pembangunan toilet ramah disabilitas, pengelolaan limbah medis secara aman, serta pelatihan bagi tenaga kesehatan.
Seluruh aktivitas program ini berlandaskan pada prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI), guna memastikan layanan kesehatan yang adil dan dapat diakses semua kalangan.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting dari pelaksanaan program ini agar tujuan jangka panjangnya dapat tercapai, yaitu pelayanan kesehatan yang inklusif dan berpihak pada kelompok rentan,” tegas Wabup Aurum. (Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








