SN, Kupang, – Polemik internal kembali mengguncang Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, setelah tiga pejabat struktural kampus melayangkan surat protes resmi kepada Rektor. Mereka menilai telah diberhentikan secara sepihak melalui keputusan rektorat yang dinilai cacat hukum dan tidak memenuhi kaidah tata kelola kelembagaan yang semestinya.
Dilansir dari korantimor.com, surat keberatan yang ditujukan langsung kepada Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th, disertai ultimatum tegas: apabila tidak ada penjelasan terbuka dalam waktu 1×24 jam sejak surat diterima, maka persoalan akan dilanjutkan ke jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga pejabat dimaksud diberhentikan berdasarkan keputusan rektor sebagai berikut:
-
Keputusan Rektor Nomor 497 tentang pemberhentian Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan;
-
Keputusan Rektor Nomor 498 tentang pemberhentian Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama;
-
Keputusan Rektor Nomor 499 tentang pemberhentian Dekan Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen.
Dalam naskah keberatan tersebut, para pejabat menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian dinilai cacat prosedural, tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta berpotensi menurunkan kredibilitas institusi di mata publik dan sivitas akademika.
Baca Juga : Disiplin, Mental Baja, Patriotisme: Pesan Keras Bupati Kupang untuk Paskibraka 2025
Mereka merinci tiga aspek utama sebagai dasar penolakan:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









