Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sertipikat Wakaf Jadi Benteng Hukum Aset Umat, Nusron Dorong Tertib Administrasi Tanah Wakaf

sertipikat-wakaf-jadi-benteng-hukum-aset-umat-nusron-dorong-tertib-administrasi-tanah-wakaf
Sertipikat Wakaf Jadi Benteng Hukum Aset Umat, Nusron Dorong Tertib Administrasi Tanah Wakaf

Sertipikat Wakaf Jadi Benteng Hukum Aset Umat, Nusron Dorong Tertib Administrasi Tanah Wakaf

JAKARTA, RFC – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya sertipikasi tanah wakaf sebagai instrumen perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan di Indonesia.

Menurut Nusron, masih terdapat pandangan di sebagian masyarakat bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan secara formal. Padahal, tertib administrasi merupakan elemen penting untuk menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan aset wakaf.

“Masih ada anggapan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat. Padahal setiap transaksi dan perubahan status tanah harus didokumentasikan. Administrasi yang baik akan mencegah munculnya persoalan hukum di masa mendatang,” kata Nusron saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Jakarta Timur.

Secara akademik, kepastian hukum merupakan salah satu prinsip fundamental dalam tata kelola pertanahan. Tanpa adanya dokumen yang sah dan pengakuan negara melalui sertipikat, tanah wakaf berpotensi menghadapi berbagai risiko, mulai dari sengketa keluarga, tumpang tindih kepemilikan, hingga klaim pihak ketiga.

Baca Juga :  STIKES Maranatha Kupang Genap 16 Tahun: Dari Kampus Sederhana, Kini Jadi Berkat untuk NTT
  • Bagikan