Selain menghindari kesalahan data dan distribusi, kehadiran langsung PPPK juga penting agar mereka berinteraksi langsung dengan pejabat struktural, mengenali lingkungan provinsi, dan memahami struktur birokrasi tempat mereka akan mengabdi.
Meskipun era digitalisasi sudah diberlakukan, SK PPPK tetap ditandatangani langsung secara manual oleh Gubernur NTT. Yosef Rasi menyampaikan bahwa Gubernur menunjukkan dedikasi luar biasa, menandatangani ribuan SK bahkan hingga larut malam.
“Pak Gubernur tandatangan SK dari pagi hingga dini hari. Ini bentuk cinta dan penghargaan beliau kepada para PPPK. Bukan pekerjaan biasa, ini pekerjaan dengan hati, dan kami ingin PPPK tahu itu,” ujarnya.
SK manual juga dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi pemalsuan dokumen dan memperkuat keabsahan administratif dan hukum dari status PPPK sebagai ASN.
Penyerahan SK PPPK ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Instruksi Presiden RI yang mewajibkan penyelesaian status seluruh tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024, dan pengangkatan PPPK rampung sebelum Oktober 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
