“Transformasi ini bukan sekadar ganti status. Ini pengakuan negara terhadap kontribusi nyata PPPK selama ini. Mereka bekerja di pelosok-pelosok, menjadi tulang punggung pendidikan, kesehatan, dan administrasi desa-desa kita. Kini saatnya mereka diakui secara sah,” tegas Yosef.
Yosef juga menyampaikan bahwa setelah menerima SK, para PPPK diminta segera melapor diri ke instansi masing-masing dan mulai bekerja sesuai tugas. Ia berharap semangat baru sebagai ASN dapat menjadi energi untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Mari jadikan status baru ini sebagai awal untuk memberi yang terbaik. Bukan hanya untuk diri sendiri, tapi untuk masyarakat, daerah, dan bangsa. Pemerintah butuh ASN yang bukan hanya hadir, tapi berdampak,” tutup Yosef.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
