SN – Program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank NTT terus memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Kupang. Pada Jumat (18/10/2024),
Pemerintah Kota Kupang secara resmi menerima bantuan CSR dari Bank NTT untuk pembangunan lima rumah layak huni bagi keluarga berpenghasilan rendah di Kelurahan Naikolan. Bantuan ini menjadi wujud nyata komitmen Bank NTT dalam mendukung kesejahteraan masyarakat setempat.
Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd., menerima bantuan tersebut di Ruang Garuda, Kantor Wali Kota Kupang. Dalam sambutannya, Linus mengapresiasi kontribusi Bank NTT yang telah konsisten mendukung program pemerintah, khususnya di bidang perumahan.
“Pembangunan rumah layak huni ini adalah langkah nyata dalam upaya menurunkan angka kemiskinan di Kota Kupang. Dengan dukungan CSR, kami berharap semakin banyak warga yang bisa menikmati hunian yang layak dan sehat,” ungkap Linus.
Bantuan ini diserahkan secara simbolis oleh Komisaris Independen PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, Dr. Frans Gana, M.S., kepada Penjabat Wali Kota Kupang. Kelima rumah tersebut akan diberikan kepada keluarga yang telah melalui proses verifikasi ketat oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran. Verifikasi dilakukan berdasarkan kondisi sosial-ekonomi dan status kepemilikan tanah calon penerima.
Dr. Frans Gana, dalam pidatonya, menyatakan bahwa program CSR ini merupakan bagian dari tanggung jawab Bank NTT untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
“Berdasarkan penyertaan modal Pemkot Kupang di Bank NTT, kami mengalokasikan CSR senilai Rp425 juta untuk pembangunan rumah layak huni. Kami berharap bantuan ini dapat meningkatkan taraf hidup warga yang menerima,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.