Sei-News.Com., OELAMASI – Dalam sambutannya pada acara penyerahan Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) di ruang rapat Bupati, Bupati Kupang Korinus Masneno menyampaikan kenyataan bahwa tidak semua keinginan dapat diakomodir dalam anggaran tahun 2024.
Dengan penuh kesadaran, Bupati menegaskan bahwa pengelolaan uang negara perlu mengacu pada kondisi keuangan negara yang terbatas sesuai dengan anggaran negara.
Didampingi Plt. Sekda Kab. Kupang Mesak Elfeto, Bupati Korinus mengakui tantangan dalam mencapai rencana pendapatan daerah.
Ia menyoroti ketidakcukupan anggaran untuk kerja sama dengan pihak ketiga. Bupati berharap agar ke depannya, pelaksanaan program dan kegiatan diarahkan secara efisien, dengan mempertimbangkan pendapatan secara cermat terutama dalam kegiatan fisik.
Korinus juga memberikan peringatan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar berhati-hati dalam pengelolaan anggaran.
Selain menjaga diri, penting untuk memastikan bahwa DPA terakhir dilaksanakan dengan baik tanpa potensi masalah di masa mendatang.
Dia juga mendorong seluruh staf untuk saling mendukung demi kelancaran pertanggungjawaban tahun 2024.
Di akhir sambutannya, Masneno memberi pesan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengurangi tender renovasi.
Selain itu, ia mengingatkan tentang kewajiban pembiayaan, termasuk pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebaiknya dilakukan setiap tiga bulan.
Acara tersebut dihadiri oleh para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, pimpinan OPD, serta para Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, menunjukkan komitmen bersama untuk menjalankan roda pemerintahan dengan penuh pertanggungjawaban di tengah keterbatasan anggaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








