Namun persoalan ini tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi aparatur. Sejumlah peserta dialog juga menyoroti potensi gangguan terhadap pelayanan publik jika tenaga PPPK dikurangi.
Di banyak daerah di NTT, terutama wilayah terpencil, keberadaan PPPK menjadi tulang punggung pelayanan publik. Di sejumlah sekolah, misalnya, sebagian besar tenaga pengajar berstatus PPPK. Jika mereka dirumahkan, proses pendidikan dikhawatirkan akan terganggu bahkan terhenti.
Kondisi serupa juga terjadi di beberapa unit pelayanan kesehatan dan sektor teknis lainnya yang sangat bergantung pada tenaga PPPK untuk menjalankan aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Gubernur Melki menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menginginkan adanya kebijakan mendadak yang merugikan para aparatur. Ia membuka dialog secara luas agar persoalan PPPK dapat dibahas secara transparan dan dicari jalan keluarnya bersama.
Menurutnya, pemerintah daerah juga akan mendorong pembahasan di tingkat nasional untuk mengkaji kembali sejumlah regulasi yang berdampak pada pengelolaan belanja pegawai di daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
