“Untuk semua masyarakat kami juga mengimbau agar ikut melakukan pengawasan dan melaporkan jika terdapat penyalahgunaan dana PIP maupun dana publik lainnya.”
FPDT berharap agar pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS dan pihak yang berwenang, termasuk Polres TTS dan Kejari TTS, dapat melakukan penyelidikan kasus ini dengan transparan dan adil, serta memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku korupsi dan penggelapan dana PIP.
“Tindakan ini tidak bisa dibiarkan dan mencoreng dunia pendidikan TTS. Karena itu kami berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus mengambil sikap tegas. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Ketua FPDT.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









