2. Penguatan Sistem Merit
Promosi dan kenaikan pangkat aparatur diarahkan pada mekanisme evaluasi kinerja dan kompetensi, bukan semata-mata faktor non-substantif.
3. Pembinaan Kompetensi Pegawai
Pemerintah daerah terus mengupayakan peningkatan kualitas ASN melalui pelatihan, diklat, serta sertifikasi kompetensi sesuai kebutuhan jabatan.
4. Pemberdayaan ASN sebagai Agen Perubahan
PNS didorong menjadi motor penggerak dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah, dengan standar etika kerja yang tinggi dan tanggung jawab yang jelas.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat fondasi Tata Pemerintahan Kabupaten Kupang menuju visi Kabupaten Kupang Emas, yang menempatkan kualitas pelayanan publik sebagai indikator utama keberhasilan pembangunan.
Momen penyerahan 53 SK Kenaikan Pangkat oleh Bupati Yosef Lede merupakan simbol nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang serius membangun birokrasi yang lebih manusiawi, profesional, dan berpihak pada peningkatan kinerja aparatur. Dengan memberi penghargaan yang layak kepada para pegawai, Pemkab menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan penuh motivasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








