Menurut Yosef, kedua gedung tersebut tidak hanya difungsikan sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan. Di dalam kompleks itu juga direncanakan kehadiran Mal Pelayanan Perizinan Satu Pintu untuk mempermudah masyarakat mengurus berbagai kebutuhan administrasi.
“Mal Perizinan Satu Pintu itu kita bangun untuk mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat. Kalau kemarin urus izin tiga atau empat bulan baru selesai, setelah fasilitas dibangun maka kita usahakan dalam hitungan jam saja akan selesai. Tidak boleh lama-lama,” kata Yosef.
Ia menjelaskan, fasilitas pelayanan yang direncanakan mencakup sejumlah layanan, antara lain sertifikat, pertanahan, imigrasi, Samsat, dan lalu lintas. Dengan mengintegrasikan berbagai layanan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat mengurus keperluan administrasi di satu lokasi tanpa harus berpindah-pindah tempat.
“Sehingga masyarakat tidak sulit urus apa-apa, satu kali jalan langsung urusan perizinan selesai,” ujarnya.
Selain mendukung pelayanan administrasi, aula serbaguna juga diharapkan menjadi ruang bersama bagi organisasi perangkat daerah (OPD), masyarakat, serta berbagai kelompok yang menyelenggarakan kegiatan kedinasan maupun kemasyarakatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
