Sei-News.Com., KOTA KUPANG – Pada pekan pertama Februari 2024, KPP Pratama Kupang, unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak, mendorong Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu.
Kepala KPP Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, menekankan bahwa Wajib Pajak dengan penghasilan di atas PTKP wajib melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret atau 30 April, tergantung status.
Ayu mengingatkan bahwa pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs pajak.go.id.
Untuk mengatasi masalah umum seperti lupa password DJP Online dan EFIN, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Pajak atau email ke lupa.efin@pajak.go.id.
Jika ada kesulitan, kunjungi KPP/KP2KP terdekat untuk bantuan.
KPP Pratama Kupang juga menyediakan layanan tambahan khusus untuk mengoptimalkan pelayanan SPT Tahunan.
Dengan Helpdesk E-Form, Loket E-Filling, dan Layanan Online, Wajib Pajak dapat mendapatkan bantuan sesuai kebutuhan mereka.
Selain itu, KPP Pratama Kupang memiliki dua Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Kalabahi dan Ba’a, yang memberikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat sekitar, termasuk layanan terkait SPT Tahunan.
Ayu juga mengingatkan Wajib Pajak untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai kebijakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dengan target 222.445 Wajib Pajak, realisasi pemadanan di wilayah kerja mencapai 83,92% per Februari 2024.
Wajib Pajak KPP Pratama Kupang dapat melakukan konsultasi online terkait SPT Tahunan, pemadanan NIK-NPWP, dan perpajakan lainnya melalui layanan pesan tertulis atau live chat dengan nomor layanan yang dapat diakses di laman instabio.cc/pajakkupang.
Segera lakukan pemadanan NIK dan NPWP secara online melalui situs pajak.go.id sebelum kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh pada 1 Juli 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








