Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tak Hadir Apel? Pegawai Oelamasi Diminta Lebih Disiplin!

Kontributor : SN Editor: Redaksi
pegawai-oelamasi-diminta-disiplin

Sei-news.com, Oelamasi – Pemerintah Kabupaten Kupang mulai menerapkan aturan apel pagi dan sore bagi seluruh pegawai yang bekerja di kompleks Kantor Bupati Kupang, Oelamasi. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah tegas untuk meningkatkan disiplin dan produktivitas pegawai dalam menjalankan tugasnya.

Namun, dalam beberapa hari pertama penerapan kebijakan ini, masih ditemukan pegawai yang tidak hadir dalam apel. Menanggapi hal ini, Bupati Kupang Yosef Lede menegaskan bahwa kedisiplinan adalah harga mati, dan pegawai yang tidak mengikuti apel akan mendapatkan sanksi tegas.

“Kami ingin membangun sistem pemerintahan yang lebih baik, dan itu dimulai dari disiplin pegawai. Hadir tepat waktu dalam apel pagi dan sore adalah kewajiban, bukan pilihan. Kami tidak ingin ada yang mengabaikan aturan ini,” ujar Yosef Lede dalam salah satu apel pagi di halaman Kantor Bupati Kupang.

Tegas! Pegawai Wajib Hadir Apel Pagi & Sore

Apel pagi diadakan setiap pukul 08.00 WITA, sementara apel sore dilaksanakan pukul 16.00 WITA sebelum pegawai pulang kerja. Bupati Yosef Lede dan Wakil Bupati Aurum Titu Eki bergantian memimpin apel untuk memastikan kepatuhan pegawai terhadap aturan baru ini.

Wakil Bupati Aurum Titu Eki menegaskan bahwa ia akan menjalankan tugas pengawasan dengan ketat.

“Sebagai Wakil Bupati, tugas saya adalah memastikan kedisiplinan pegawai berjalan sesuai aturan. Jika ada yang absen tanpa alasan jelas, tentu akan ada sanksi,” katanya tegas.

Pemerintah Kabupaten Kupang sedang menyusun mekanisme evaluasi untuk memantau kehadiran pegawai, termasuk absensi digital atau sistem pengawasan langsung saat apel berlangsung.

Baca Juga :  Resmikan Laboratorium Kesehatan Daerah Ini Harapan Bupati Kupang
  • Bagikan