Sanksi Tegas Menanti Pegawai yang Lalai
Pemerintah Kabupaten Kupang tidak akan tinggal diam jika masih ada pegawai yang tidak mematuhi aturan apel pagi dan sore. Bupati Yosef Lede menyebutkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan sanksi administratif bagi pegawai yang lalai, mulai dari teguran tertulis hingga pemotongan tunjangan kinerja.
“Kami memahami bahwa disiplin butuh pembiasaan, tetapi jika ada yang terus mengabaikan aturan, tentu akan ada tindakan lebih lanjut,” tambahnya.
Langkah ini diambil agar seluruh pegawai memahami pentingnya komitmen dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Kebijakan Sejalan dengan Kesejahteraan Pegawai
Selain menegakkan disiplin, Pemerintah Kabupaten Kupang juga menjamin pemenuhan hak-hak pegawai. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah memastikan pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tepat waktu, yakni tanggal 3 setiap awal bulan.
Bupati Yosef Lede menegaskan bahwa keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai harus tetap dijaga.
“Jika pegawai menjalankan kewajibannya dengan baik, maka hak mereka juga akan kami penuhi tanpa keterlambatan,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









