SN, Kota Kupang – Pemerintah Kota Kupang kembali membuktikan komitmennya dalam keterbukaan informasi dengan meraih predikat Informatif dalam Pemeringkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT pada ajang yang berlangsung Jumat, 15 November 2024.
Predikat Informatif untuk dua tahun berturut-turut ini menjadikan Kota Kupang sebagai ikon transparansi publik di NTT. Prestasi ini mencerminkan komitmen kuat dalam memastikan akses informasi publik yang terbuka dan akurat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penjabat Wali Kota Kupang mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik. Dengan transparansi, masyarakat dapat terlibat aktif dalam pengawasan dan pengambilan keputusan pemerintah.
“Penghargaan ini adalah bukti nyata dari komitmen kami untuk memastikan bahwa masyarakat Kota Kupang mendapatkan informasi yang mudah diakses, akurat, dan relevan,” kata Penjabat Wali Kota.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
