Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Oktovianus Naitboho, S.Pd., M.Pd., mengungkapkan bahwa semua sekolah formal diharuskan untuk menerima siswa dengan kebutuhan khusus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pendidikan Inklusif dan Permenristek Nomor 48 Tahun 2023.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Pemerintah Kota Kupang telah menetapkan keputusan mengenai penyelenggaraan pendidikan inklusif sejak tahun 2023. Oktovianus juga mengakui bahwa masih banyak guru reguler yang belum memiliki latar belakang pendidikan luar biasa, sehingga pemahaman mereka tentang karakteristik anak dengan kebutuhan khusus, seperti autis, tunarungu, atau tunadaksa, masih terbatas.
“Oleh karena itu, pelatihan Bimtek seperti ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan guru dalam mengelola kelas inklusi. Kami mengundang narasumber yang berkompeten di bidang pendidikan luar biasa untuk memberikan wawasan lebih dalam,” katanya.
Diharapkan, dengan adanya Bimtek ini, para guru akan semakin siap untuk mengelola kelas inklusi dengan lebih baik, sehingga pelayanan pendidikan inklusif di Kota Kupang dapat berkembang lebih optimal di masa depan. (Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









