SN – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC, memberikan apresiasi yang tinggi kepada dua pelajar asal NTT yang terpilih sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024. Audiensi ini berlangsung di Ruang Kerja Gubernur NTT pada Senin, 26 Agustus 2024.
Frumentius Arison Ngongo, siswa kelas XI dari SMAK St. Alfonsus Weetabula, Kabupaten Sumba Barat Daya, dan Jessica Kristin Henuk, siswi kelas XI SMAN 1 Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, adalah dua pelajar NTT yang terpilih untuk mengemban tugas penting dalam perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia.
Mereka termasuk dalam 76 anggota Paskibraka Nasional 2024 yang terpilih untuk merayakan upacara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Ayodhia Kalake menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Frumentius dan Jessica.
“Selamat atas pencapaian kalian. Masyarakat NTT sangat bangga karena kalian telah mewakili daerah kita dengan baik dalam Paskibraka Nasional di IKN,” ujar Ayodhia.
Pj. Gubernur berharap agar pengalaman dan ilmu yang diperoleh selama menjadi Paskibraka dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan ditularkan kepada teman-teman serta masyarakat.
“Sebagai generasi muda penerus bangsa, kalian harus menjadi contoh dan teladan yang baik. Teruslah fokus pada pendidikan dan raih cita-cita kalian,” tambahnya.
Dalam perayaan tahun ini, anggota Paskibraka dibagi menjadi dua tim, yaitu Tim Nusantara Baru yang bertugas dalam upacara pagi hari dan Tim Indonesia Maju yang bertugas pada sore hari.
Frumentius dan Jessica adalah bagian dari tim-tim yang bertanggung jawab dalam upacara kenaikan dan penurunan bendera pusaka, masing-masing.
Kegiatan ini tidak hanya menandakan prestasi individu tetapi juga merupakan kebanggaan bagi Provinsi NTT yang terus menunjukkan kualitas dan potensi generasi mudanya di kancah nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.