SN – Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd., menerima audiensi dari Panitia Konser Sepe Natal Pemuda GMIT Klasis Kota Kupang 2024 di ruang kerjanya pada Senin (18/11).
Dalam pertemuan tersebut, hadir Pengurus Pemuda Klasis Kota Kupang, George Ndoen Boey, Ketua Panitia Jacky Pinat, Sekretaris Mona Lumba Kaana, Bendahara Angel Pandie, dan Koordinator Seksi Acara Efren Asamani.
George Ndoen Boey menjelaskan bahwa Konser Sepe Natal, yang akan digelar pada 13 Desember 2024 di depan Jemaat GMIT Anugerah Naikoten, bertujuan tidak hanya untuk merayakan Natal dengan meriah, tetapi juga untuk menyalurkan bantuan amal bagi sekolah dan gereja di wilayah pedalaman.
Acara ini akan dimeriahkan dengan pameran UMKM lokal, karnaval, dan partisipasi lintas jemaat GMIT di Kota Kupang, sehingga menjadi perayaan yang sarat makna sosial dan budaya.
Menanggapi hal ini, Pj. Wali Kota Linus Lusi memberikan apresiasi atas inisiatif panitia dan mendukung penuh pelaksanaan acara tersebut. Ia memuji kolaborasi lintas jemaat serta mengajak panitia untuk melibatkan lebih banyak elemen masyarakat, termasuk sekolah, komunitas pemuda, dan gereja lainnya di Kota Kupang.
“Konser Sepe Natal ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga momen yang membangkitkan kesadaran sosial dan memperkuat solidaritas di tengah masyarakat. Ini adalah kesempatan untuk mempererat kebersamaan serta meneguhkan nilai-nilai kemanusiaan dan gotong-royong,” ujar Linus Lusi.
Pj. Wali Kota juga menekankan pentingnya persiapan matang, terutama terkait keamanan dan pengaturan lalu lintas, agar seluruh rangkaian acara dapat berlangsung aman dan lancar.
Di akhir audiensi, ia berharap Konser Sepe Natal menjadi ajang pemersatu yang mampu membawa dampak positif bagi masyarakat Kupang, baik secara spiritual, sosial, maupun ekonomi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.