SN – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 menjadi salah satu agenda penting dalam Sidang III Masa Persidangan III yang digelar oleh DPRD Kabupaten Kupang pada Rabu (21/08/2024).
Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, menekankan pentingnya optimalisasi anggaran sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Alexon Lumba menyatakan bahwa perubahan APBD 2024 bukan sekadar formalitas administratif, tetapi sebuah langkah strategis untuk menyesuaikan anggaran dengan dinamika dan kebutuhan nyata di lapangan.
Menurutnya, prioritas anggaran dalam perubahan ini akan difokuskan pada program-program yang mendukung pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Perubahan anggaran ini harus diarahkan pada sektor-sektor vital seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kupang,” ujar Alexon.
Alexon juga mengajak seluruh pihak yang hadir, terutama anggota DPRD Kabupaten Kupang, untuk memberikan masukan konstruktif selama pembahasan perubahan APBD ini. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses ini agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
“Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci utama dalam mencapai target-target pembangunan yang telah kita tetapkan. Kami sangat terbuka terhadap setiap saran dan kritik yang bertujuan untuk menyempurnakan perubahan anggaran ini,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kupang, Sofia Malelak De-Haan, yang secara resmi membuka sidang ini, juga menegaskan bahwa perubahan APBD harus didasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, perubahan ini bukan hanya untuk mengakomodasi peningkatan anggaran penerimaan maupun pengeluaran, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang diusulkan relevan dengan kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab tantangan yang ada.
Agenda lainnya dalam sidang ini adalah pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kupang Tahun 2025-2045, yang merupakan bagian integral dari upaya memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai rencana dan kebutuhan masyarakat.
Penyerahan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda RPJPD oleh Penjabat Bupati Kupang kepada pimpinan DPRD menandai dimulainya proses pembahasan yang lebih mendalam.
Dengan perubahan APBD ini, diharapkan Kabupaten Kupang dapat lebih responsif dalam menghadapi tantangan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan publik secara signifikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.