Perumda AM Kabupaten Kupang Tegaskan Legalitas Sumur Bor Sikumana, Lahan Resmi Milik Perusahaan

perumda

“Pembayaran Pajak Air Tanah merupakan kewajiban perusahaan dan menjadi bentuk kontribusi Perumda AM kepada daerah,” tegas Alfian.

Perumda AM Kabupaten Kupang menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan pengelolaan sumber daya air secara taat regulasi, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten
Baca Juga :  Strategi Oelamasi Hadapi UU HKPD: PPPK Dialihkan ke Dapur MBG hingga Industri Garam
  • Bagikan