Dalam rapat ini, peran utama BPS sebagai pembina data, Diskominfo sebagai walidata, dan OPD sebagai produsen data kembali ditekankan. Setiap OPD diwajibkan menyerahkan data sektoral secara berkala untuk mendukung integrasi dan akurasi data.
Rapat ini juga menyoroti implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Prinsip-prinsip seperti satu metadata, satu format data, dan satu proses diharapkan dapat menciptakan alur data yang terintegrasi dari pengumpulan hingga pemanfaatan.
“Kami berharap Diskominfo terus memperkuat pengelolaan data, sementara BPS diharapkan memberikan bimbingan teknis untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia,” kata Mesak.
Penghargaan untuk Kabupaten Kupang
Dalam kesempatan ini, BPS Kabupaten Kupang menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemkab Kupang atas dukungan dan partisipasi dalam evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral tahun 2024.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata upaya Kabupaten Kupang dalam meningkatkan kualitas data yang dikelola.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
