Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Yoel Laitabun, menjelaskan bahwa RS Pratama Amfoang resmi mendapatkan izin operasional pada tanggal 12 Juni 2025. Dengan keluarnya izin tersebut, rumah sakit kini memiliki dasar hukum untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Saat ini, sebanyak 39 tenaga medis dan non-medis telah ditempatkan di fasilitas tersebut, termasuk dokter umum, perawat profesional, serta tenaga administrasi. Sebagai pelaksana tugas (Plt.) Direktur rumah sakit, telah ditunjuk dr. Veronika Nubatonis.
Pasca seremoni peresmian, RS Pratama Amfoang langsung memulai pelayanan publik. Antusiasme masyarakat terlihat jelas dari banyaknya warga yang sejak pagi hari telah mengantri untuk memperoleh layanan medis. Momentum ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan akses kesehatan yang memadai di kawasan Amfoang.
Kegiatan launching tersebut turut dihadiri oleh berbagai unsur penting daerah, di antaranya dua anggota DPRD Kabupaten Kupang—Abi Yerusa Sobeukum dan Yudi Lima—Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang, Teldi Sanam, Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, serta para camat se-daratan Amfoang, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








