Sei-News.Com., KOTA KUPANG – Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., lahir dari keluarga petani sederhana, telah menorehkan jejak kepemimpinan yang memancarkan nilai-nilai keadilan dan etika yang ditanamkan oleh orang tuanya.
Sebagai pemimpin yang berani, Simon Nahak tidak hanya menegaskan komitmennya dalam melawan ketidakadilan, tetapi juga memposisikan dirinya sebagai pembela utama rakyat.
Dengan teguh, ia memandang dirinya sebagai pemimpin yang lahir dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Dalam visinya, kewajiban seorang pemimpin bukanlah sekadar jabatan, melainkan panggilan untuk melayani dengan rendah hati dan merangkul dengan kasih.
Simon Nahak menjalani kepemimpinannya dengan penuh dedikasi, membawa kelembutan dan kepedulian dalam setiap langkahnya menuju kebenaran dan keadilan.
Tulisan ini mengulas lebih jauh sosok pemimpin yang tidak hanya menonjolkan keberaniannya melawan ketidakadilan, tetapi juga berhasil menyelipkan kelembutan serta kepedulian sebagai inti dari kepemimpinannya.
Simon Nahak, melalui langkah-langkahnya, terus menginspirasi dengan kesetiaannya pada nilai-nilai luhur yang menjadi pondasi perjuangannya untuk kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, Berani membela kebenaran dan keadilan adalah panggilan suci yang lahir dari orang tua petani.
“Sebagai anak petani etika dan kebenaran ditanamkan dalam jiwa. Karena itu harus berani melawan ketidakadilan”, tegasnya.
Selain itu, membela dan melayani rakyat dengan rendah hati dan merangkul dengan kasih, ” karena saya berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat “, pungkas Simon Nahak.
Segera terbit tulisan berjudul, Simon Nahak: Cermin Kepemimpinan Berkarakter Ethos, Pathos, dan Logos dalam Transformasi Rai Malaka Melalui Program SAKTI
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








