Sementara itu, dari Pemerintah Kota Kupang yaitu Dr. Malisye Christin Sjioen, S.STP., M.Si yang sekaligus mengkoordinasi penyelenggaraan kegiatan Simposium ini. Dengan moderator Bpk. Jeksi Siokain, S.ST., M.A.P (Direktur Injeksi Creative Center Kupang) dan Bpk. Haris A. Ch. Oematan, ST (Direktur CIS Timor).
Acara ini dihadiri pula oleh para pemangku kepentingan dari berbagai sektor, termasuk perwakilan Pemerintah Provinsi NTT yakni Kepala Biro Pemerintahan dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT, Para Pimpinan Perangkat Daerah dan Perusahaan Daerah Lingkup Kota Kupang yang juga membahas sekaligus berkomitmen melakukan transformasi/reformasi birokrasi dan manajemen ASN.
Bersama-sama membahas berbagai isu terkait peningkatan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, dan pembangunan yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam sesi dialog interaktif, para peserta aktif menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi ASN dalam implementasi reformasi birokrasi di Kota Kupang.
Pada Akhir Acara ditandatangani Berita Acara Konsensus Komitmen Pemerintah Kota Kupang dengan DPRD Kota Kupang yang isinya Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang telah menyepakati dan menyetujui secara bersama-sama untuk :
1. Melaksanakan seluruh proses Implementasi Transformasi / Reformasi Birokrasi dan Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kota Kupang dengan berpedoman pada Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Republik Indonesia dan Peraturan WaliKota Kupang Nomor 32 Tahun 2023 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi General dan Tematik Pemerintah Kota Kupang serta aturan-aturan teknis dan aturan-aturan pelaksanaannya;
2. Melakukan perbaikan atas Kinerja Manajemen Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Kupang yang berpedoman pada Sistem Merit serta aturan-aturan teknis dan aturan-aturan pelaksanaannya, sehingga tercipta Birokrasi Pemerintah Kota Kupang yang bersih, efektif dan berdaya saing;
3. Mendukung Lembaga Kelitbangan/Riset Daerah Kota Kupang untuk melakukan berbagai kegiatan kelitbangan / riset serta supervisi dalam rangka Penataan Manajemen Data Pemerintahan yang digunakan akurat, mutakhir dan terintegrasi demi kepentingan Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang yang diformulasikan, diimplementasikan dan dievaluasi pada berbagai kebijakan daerah di Lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
