SN – Sinyal korupsi kembali menguat dari proyek infrastruktur kesehatan di Nusa Tenggara Timur. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTT terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi atap Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Naibonat Kelas C, Kabupaten Kupang. Proyek yang dilaksanakan pada tahun 2019 ini menelan anggaran sebesar Rp 5 miliar.
Kejati NTT menerima SPDP tersebut sejak 11 Juli 2023. Hal ini membuka jalan baru dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan dana publik yang terkait dengan pembangunan fasilitas publik di Kabupaten Kupang. Fakta ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, bersama Kasi Penuntutan, Advani Ismail Fahmi, dalam sebuah konferensi pers baru-baru ini. “Kami telah menerima SPDP terkait kasus dugaan korupsi rehabilitasi atap IGD RSUD Naibonat, yang bernilai Rp 5 miliar,” tegas Raka Putra Dharmana
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.