Alexon Lumba juga menegaskan bahwa pembaruan data ini adalah tanggung jawab bersama, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hingga Pemerintah Desa dan Kelurahan. Mereka diminta untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam memutakhirkan data PBI JK sehingga bantuan dapat tersalurkan dengan tepat dan tidak ada yang tertinggal.
“Saya instruksikan kegiatan pemutakhiran data ini harus selesai pada akhir Agustus 2024. Oleh karena itu, saya meminta seluruh pihak untuk bekerja lebih keras agar target ini bisa tercapai,” tegas Alexon Lumba.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Plt. Sekda Kabupaten Kupang Novita Foenay, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang Ario Trisaksono, dan Kepala BPJS Kabupaten Kupang Vicktor Maranduri, serta seluruh operator SIKS-NG se-Kabupaten Kupang.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan proses pembaruan data PBI JK dapat berjalan lancar dan memastikan bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah sampai ke tangan yang berhak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








