Jakarta, SN – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa bantuan pangan presiden (banpres) bukanlah bagian dari program perlindungan sosial. Hal ini disampaikannya dalam Sidang Mahkamah Konstitusi pada Jumat (5/4).
Menurutnya, anggaran untuk banpres berasal dari dana operasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2022.
Dana operasional presiden mencakup berbagai kegiatan di bidang keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, hingga kebudayaan.
“Dan bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” ungkap Sri Mulyani sebagaimana dilansir CNN Indonesia Jumat, (5/4/24).
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, merinci bahwa alokasi dana operasional presiden mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun.
Pada 2019, alokasinya sebesar Rp110 miliar, meningkat menjadi Rp116,2 miliar pada 2020, dan terus naik menjadi Rp119,7 miliar pada 2021.
Namun, pada 2022 terjadi lonjakan yang signifikan menjadi Rp160,9 miliar. Meskipun demikian, realisasi alokasi dana tersebut tidak selalu mencapai target yang diharapkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








