Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sri Mulyani Bersaksi di MK: Banpres Berasal Dari Uang Operasional Presiden

Editor: SN001
Screenshot 2024 0405 213308
Menkeu Sri Mulyani (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Jakarta, SN – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa bantuan pangan presiden (banpres) bukanlah bagian dari program perlindungan sosial. Hal ini disampaikannya dalam Sidang Mahkamah Konstitusi pada Jumat (5/4).

Menurutnya, anggaran untuk banpres berasal dari dana operasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2022.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dana operasional presiden mencakup berbagai kegiatan di bidang keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, hingga kebudayaan.

“Dan bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” ungkap Sri Mulyani sebagaimana dilansir CNN Indonesia Jumat, (5/4/24).

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, merinci bahwa alokasi dana operasional presiden mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun.

Pada 2019, alokasinya sebesar Rp110 miliar, meningkat menjadi Rp116,2 miliar pada 2020, dan terus naik menjadi Rp119,7 miliar pada 2021.

Namun, pada 2022 terjadi lonjakan yang signifikan menjadi Rp160,9 miliar. Meskipun demikian, realisasi alokasi dana tersebut tidak selalu mencapai target yang diharapkan.

Baca Juga :  PESPARAWI : PERAYAAN IMAN LEWAT MUSIK SATUKAN RIBUAN ORANG
  • Bagikan