Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tim Kemenkumham Lakukan Pemeriksaan Subtansif di Malaka untuk Perlindungan Tenun Ikat Fehan

IMG 20240130 100556 e1706580390296
Ketua Dekranasda Kabupaten Malaka, drg. Maria Marthina Nahak, M.Biomed.,  menyambut tim di Rumah Jabatan Bupati.

Sei-News.Com., MALAKA – Tim Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melangsungkan kunjungan krusial ke Malaka pada Senin, 29 Januari 2024, untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis (IG) Tenun Ikat Fehan.

Proses pemeriksaan ini, sesuai dengan pasal 20 dan pasal 21 Undang-undang (UU) merek, menjadi tahap penting dalam proses pendaftaran merek.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tim Ahli Indikasi Geografis, Idris, menjelaskan bahwa kunjungan ini merespons pengajuan Dekranasda Malaka terkait tenun ikat Fehan pada tahun 2021.

Bantuan teknis sebelumnya telah diberikan di Kupang pada tahun 2023, dan setelah melalui proses publikasi, dokumen deskripsi produk telah memenuhi syarat.

Selain memberikan perlindungan hukum, tim juga menitikberatkan perlindungan ekonomi, dengan harapan adanya perlindungan hukum dapat membantu promosi produk tenun ikat Fehan di luar komunitas lokal.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dengan tim bertemu langsung dengan penenun-penenun di lokasi, melakukan evaluasi, dan memastikan keterkaitan antara dokumen deskriptif dengan kondisi lapangan.

Agus Pardede, Tim Ahli Indikasi Geografis, menyoroti pentingnya harmonisasi dalam proses ini, dan jika selesai diharmonisasi, sertifikat IG akan dikeluarkan untuk Malaka.

Kabupaten Malaka, terutama Tenun Ikat Fehan, telah terdaftar dalam sistem First to File, menandakan keberhasilan mereka sebagai pihak pertama yang mengajukan permohonan pendaftaran merek.

Agus menyampaikan selamat kepada Kabupaten Malaka, berharap langkah ini akan membawa peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat penenun.

Baca Juga :  Kapolri Tekankan Perlindungan dan Pembelaan Hak-Hak Pekerja Baik Dalam Negeri maupun Luar Negeri
  • Bagikan