Tambahan Modal untuk Penguatan Kapasitas Bank
Salah satu keputusan utama dalam RUPS adalah adanya komitmen tambahan penyertaan modal dari sejumlah pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi NTT menyetorkan tambahan modal sebesar Rp30 miliar, disusul Pemerintah Kabupaten Malaka sebesar Rp5 miliar dan Pemerintah Kabupaten Alor sebesar Rp3 miliar.
Selain penyertaan dalam bentuk tunai, para pemegang saham juga menyepakati mekanisme penyertaan modal melalui aset non-tunai atau inbreng, seperti tanah dan aset strategis lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan infrastruktur perbankan.
Menurut Melki, kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas baru dalam penguatan modal daerah tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap struktur fiskal pemerintah daerah.
“Penyertaan modal dalam bentuk aset menjadi alternatif penting untuk mendukung kebutuhan ekspansi dan pengembangan infrastruktur Bank NTT,” jelasnya.
Restrukturisasi Direksi dan Komisaris
Dalam upaya meningkatkan efektivitas organisasi, RUPS Luar Biasa juga menyetujui perampingan struktur manajemen. Jumlah direksi yang sebelumnya terdiri dari tujuh orang dikurangi menjadi lima orang, sementara jumlah komisaris dipangkas dari lima menjadi tiga orang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









