“Beliau memiliki pengalaman hampir 30 tahun di industri perbankan. Kami berharap kehadirannya dapat memperkuat sistem kepatuhan dan manajemen risiko perusahaan,” ujarnya.
Selain itu, RUPS turut menyetujui pengajuan nama Rita sebagai calon komisaris independen guna melengkapi formasi komisaris independen Bank NTT.
Bank NTT Bertransformasi Menjadi Perseroda
Keputusan strategis lainnya ialah perubahan status badan hukum Bank NTT dari Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Transformasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap regulasi terbaru pemerintah pusat mengenai pengelolaan badan usaha milik daerah, sekaligus memperkuat orientasi pelayanan publik dalam operasional bank daerah.
Menurut Melki, perubahan status hukum tersebut mencerminkan paradigma baru pengelolaan perbankan daerah yang tidak hanya mengejar profitabilitas, tetapi juga memperluas kontribusi terhadap pembangunan ekonomi masyarakat.
Kredit UMKM dan Pekerja Migran Jadi Prioritas
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mengungkapkan bahwa Bank NTT saat ini memiliki alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp350 miliar yang difokuskan untuk mendukung sektor usaha produktif masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
